Posting TERPOPULER

Tampilkan postingan dengan label Piutang Usaha. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Piutang Usaha. Tampilkan semua postingan

Kamis

Penjualan Piutang Dagang, Dengan Tanggung Renteng

Penjualan Piutang dengan Tanggung Renteng

Factoring with Recourse

Sebagaimana diketahui bahwa piutang merupakan salah satu sumber utama pendapatan perusahaan meskipun dana kasnya belum diterima. Berdasarkan pendekatan basis akrual bahwa dengan adanya hak untuk menagih maka penghasilan dapat diakui untuk periode tersebut. Tetapi dalam kenyataannya piutang hanyalah tinggallah piutang tanpa ada kepastian kapan akan menjadi kas. Yang diperlukan perusahaan untuk menjalankan kegiatan usahanya adalah kas atau dana segar yang dapat dibelanjakan bukan piutang yang tidak ada gunanya, mana harus ditagih lagi. Salah satu langkah yang sangat tepat untuk membantu likuiditas perusahaan adalah menawarkan piutang, syukur-syukur dapat dijual sehingga langsung menjadi uang.

Berdasarkan tanggungjawab pembayaran piutang maka anjak piutang (factoring) dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :

  • Factoring without recourse (anjak piutang tanpa tanggung renteng)
  • Factoring with recourse (anjak piutang dengan tanggung renting)
Factoring with recourse (anjak piutang dengan tanggung renteng)

Ilustrasi :
Piutang dagang sebesar Rp.5.000.000,- dijual tanpa recourse ke lembaga pembiayaan seharga Rp. 4.750.000,- Penyisihan untuk piutang tak tertagih Rp. 200.000,-telah dicatat untuk piutang dagang ini dan akan dihapus manakala piutang dagang tersebut terjual. Lembaga pembiayaan menahan sebesar 5% dari harga pembelian sebagai retensi apabila terjadi retur dan potongan penjualan. Dengan estimasi nilai kewajiban recourse 150.000

Solusi :
Jurnal saat terjadinya transaksi penjualan piutang tanpa recourse
D : Kas Rp. 4.512.500
D : Piutang Retensi Factor Rp. 237.500
D : Penyisihan Piutang Tak Tertagih Rp. 200.000,-
D : Kerugian atas Anjak Piutang Rp.200.000
K : Piutang Dagang Rp. 5.000.000
K : Kewajiban Recourse Rp. 150.000


Read More....

Penjualan Piutang tanpa Tanggung Renteng

Penjualan Piutang tanpa Tanggung Renteng

Factoring without Recourse

Sebagaimana diketahui bahwa piutang merupakan salah satu sumber utama pendapatan perusahaan meskipun dana kasnya belum diterima. Berdasarkan pendekatan basis akrual bahwa dengan adanya hak untuk menagih maka penghasilan dapat diakui untuk periode tersebut. Tetapi dalam kenyataannya piutang hanyalah tinggallah piutang tanpa ada kepastian kapan akan menjadi kas. Yang diperlukan perusahaan untuk menjalankan kegiatan usahanya adalah kas atau dana segar yang dapat dibelanjakan bukan piutang yang tidak ada gunanya, mana harus ditagih lagi. Salah satu langkah yang sangat tepat untuk membantu likuiditas perusahaan adalah menawarkan piutang, syukur-syukur dapat dijual sehingga langsung menjadi uang.

Berdasarkan tanggungjawab pembayaran piutang maka anjak piutang (factoring) dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :

  • Factoring without recourse (anjak piutang tanpa tanggung renteng)
  • Factoring with recourse (anjak piutang dengan tanggung renting)
Factoring without recourse (anjak piutang tanpa tanggung renteng)

Ilustrasi :
Piutang dagang sebesar Rp.5.000.000,- dijual tanpa recourse ke lembaga pembiayaan seharga Rp. 4.750.000,- Penyisihan untuk piutang tak tertagih Rp. 200.000,-telah dicatat untuk piutang dagang ini dan akan dihapus manakala piutang dagang tersebut terjual. Lembaga pembiayaan menahan sebesar 5% dari harga pembelian sebagai retensi apabila terjadi retur dan potongan penjualan.

Solusi :
Jurnal saat terjadinya transaksi penjualan piutang tanpa recourse
D : Kas Rp. 4.512.500
D : Piutang Retensi Factor Rp. 237.500
D : Penyisihan Piutang Tak Tertagih Rp. 200.000,-
D : Kerugian atas Anjak Piutang Rp. 50.000
K : Piutang Dagang Rp. 5.000.000


Read More....

Minggu

Piutang Tak Tertagih

Piutang Tak Tertagih

Uncollectible Account Expense/Bad Debt

Piutang Tak Tertagih timbul karena adanya resiko piutang yang tidak dapat terbayar oleh debitur perusahaan karena berbagai alasan, misalnya pailit/bangkrut, force major, karakteristik pelanggan, dsb. Semakin banyak piutang dagang yang diberikan maka semakin banyak pula jumlah piutang yang tak terbayar.

Ada dua metode cara memperlakukan Piutang Tak Tertagih ini :

Metode Langsung :

Metode yang menggunakan cara penghapusan langsung terhadap piutang yang benar-benar sudah diketahui tidak akan dapat dibayar.

Ilustrasi :

Piutang dagang perusahaan kepada CV Geronimo sejumlah Rp. 5.000.000 tidak akan dapat ditagih karena bangkrut.

Jurnal :

D : Beban Piutang Tak Tertagih Rp. 5.000.000

K : Piutang Dagang Rp. 5.000.000

Atas Piutang Dagang CV Geronimo yang tadinya sudah dihapus diterima kembali pembayarannya.

Jurnal :

D : Piutang Dagang-CV Geronimo Rp. 5.000.000,-

K : Beban Piutang Tak Tertagih Rp. 5.000.000,-

D : Kas Rp. 5.000.000,-

K : Piutang Dagang-CV Geronimo Rp. 5.000.000,-


Metode Penyisihan :

Metode yang menggunakan cara penghapusan tidak langsung yaitu cara penyisihan dalam perhitungan piutang yang tidak dapat tertagih. Ada dua dasar perhitungan penyisihan piutang tak tertagih, yaitu dari :

% tase Piutang Dagang, sudah dibahas pada Ringkasan Analisa Umur Piutang pada posting sebelumnya.

% tase Penjualan Kredit

Menghitung besarnya penyisihan Piutang Tak Tertagih dari persentase jumlah Penjualan Kredit yang diperoleh perusahaan dalam satu tahun akuntansi.

Ilustrasi :

Perusahaan menentukan besarnya Penyisihan Piutang Tak Tertagih adalah 0,5 % dari Penjualan Kredit. Adapun hasil Penjualan Kredit yang diperoleh selama tahun 2007 adalah Rp. 12.000.000.000

Maka Penyisihan Piutang Tak Tertagih = 0,5 % x Rp.12.000.000.000 = Rp.60.000.000

Jurnal :

D : Beban Piutang Tak Tertagih Rp. 60.000.000

K : Penyisihan Piutang Tak Tertagih Rp. 60.000.000

Namun demikian, ada piutang dagang dari CV.Bahagia sebesar Rp. 8.000.000,- sudah nyata-nyata tidak dapat ditagih lagi maka dibuat :

Jurnal :

D : Penyisihan Piutang Tak Tertagih Rp.8.000.000,-

K : Piutang Dagang-CV.Bahagia Rp. 8.000.000,-

Adanya iktikad bail dari CV.Bahagia untuk membayar kembali utang dagangnya yang sudah dihapus, maka dibuat :

Jurnal :

D : Piutang Dagang -CV Bahagia Rp. 8.000.000,-

K : Penyisihan Piutang Tak Tertagih Rp. 8.000.000,-

CV.Bahagia benar-benar membayar Utang Dagangnya maka dibuat :

Jurnal :

D: Kas Rp. 8.000.000,-

K: Piutang Dagang-CV Bahagia Rp. 8.000.000,-


Read More....

Selasa

Analisa Umur Piutang

Analisa Umur Piutang

Age of Receivable Analysis


Analisa umur piutang mendasarkan perhitungannya pada konsep adanya resiko piutang yang tidak dapat ditagih kepelanggan karena beberapa alasan. Piutang yang diragukan tidak dapat ditagih ini semakin lama semakin menumpuk maka salah satu tindakan yang dapat dilakukan perusahaan adalah dengan menyusun kriteria lamanya piutang yang sampai saat ini belum dapat ditagih.

Piutang yang tidak dapat tertagih ini karena beberapa sebab, antara lain karena adanya kemungkinan perusahaan terlalu mudah dalam pemberian piutang dalam arti persyaratan yang ditetapkan terlalu longgar. Atau, bahkan memang track record pelanggan itu sendiri yang kurang baik.

Batas kriteria piutang tak tertagih, lazimnya adalah 30 hari setelah tanggal transaksi.

Ilustrasi :

ESTIMASI UMUR PIUTANG


I
NTERVAL UMUR…………….......…………SALDO…........……PERSEN…….JUMLAH

Belum Jatuh Tempo…………...…………... Rp. 122.000.000. - …3%......Rp.3.660.000,-

Telah Jatuh Tempo dalam 1-30 hari……... Rp. 18.000.000,-….…7%......Rp.1.260.000,-

Telah Jatuh Tempo dalam 31-60 hari….....Rp. 15.000.000,-…..10%......Rp.1.500.000,-

Telah Jatuh Tempo dalam 61-90 hari……. Rp. 12.000.000,-…..20% .....Rp.2.400.000,-

Telah Jatuh Tempo dalam 91-180 hari… ...Rp. 8.000..000,-…..30% .....Rp. 2.400.000,-

Telah Jatuh Tempo dalam 181-365 hari ...Rp. 4.000.000,-…..50% ..Rp.2.000.000,-

Diatas 365 hari sebesar …………….....….……Rp. 2.000.000,-……80%..Rp.1.600.000,-

JUMLAH KESELURUHAN ADALAH …......Rp.181.000.000 ………...…Rp.14.820.000,-

Catatan :

INTERVAL UMUR = Kriteria lamanya piutang tak tertagih sejak tanggal transaksi

SALDO = Jumlah piutang dari beberapa pelanggan dijumlahkan semuanya.

PERSEN = Persentase tidak mungkin tertagih, angka ini diperoleh dari beberapa tahun yang lalu sebagai data historis atau pengalaman perusahaan dengan melihat karakteristik pelanggannya.

JUMLAH = hasil kali antara SALDO dengan PERSEN.

AYAT JURNAL PENYESUAIAN :

Jika Akun PENYISIHAN PIUTANG TAK TERTAGIH bersaldo DEBET sebesar Rp.5.000.000,- maka Jurnal Penyesuaiannya adalah :

D : Beban Piutang Tak Tertagih Rp.19.820.000,-

K : Penyisihan Piutang Tak Tertagih Rp. 19.820.000,-


Penjelasan :

Saldo akun Penyisihan Piitang Tak Tertagih harus berjumlah Rp. 14.820.000,-( Rp. 19.820.000,- - Rp.5.000.000,-) sehingga dengan jumlah penyesuaian tersebut maka nilai realisasi bersih Piutang Dagang adalah Rp. 181.000.000- Rp. 14.820.000,- = Rp. 166.180.000,-


Namun, Jika Akun PENYISIHAN PIUTANG TAK TERTAGIH bersaldo KREDIT sebesar Rp. 2.000.000,- maka Jurnal Penyesuaiannya adalah :

D: Beban Piutang Tak Tertagih Rp. 12.820.000,-

K : Penyisihan Piutang Tak Tertagih Rp. 12.820.000,-

Penjelasan :

Saldo akun Penyisihan Piutang Tak Tertagih tetap berjumlah Rp. 14.820.000,- ( Rp. 12.820.000,-+ Rp.2.000.000,-) sehingga dengan adanya jurnal penyesuaian tersebut maka nilai realisasi bersih Piutang Dagang adalah Rp. 181.000.000 – Rp. 14.820.000,- = Rp.166.180.000,-


Read More....