Posting TERPOPULER

Senin

Jurnal Pembalik

Jurnal Pembalik

Jurnal Pembalik sifatnya adalah pilihan, boleh menggunakan atau tidak.

Jurnal Pembalik dilakukan dengan cara membalik dua kelompok akun dari Jurnal Penyesuaian pada tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

Akun Beban Akrual
Saat terhutang beban upah sebesar Rp. 2.000.000,- ( lihat ringkasan Jurnal Penyesuaian ) dengan Jurnal Penyesuaian pada tanggal 31 Desember 2007 adalah :

D : Beban Upah===== Rp. 2.000.000,-
K : Utang Upah============ Rp. 2.000.000,-

Jurnal bagi yang menggunakan Jurnal Pembalik dilakukan pada tanggal 1 Januari 2008 :

D : Utang Upah===== Rp. 2.000.000,-
K : Beban Upah============ Rp. 2.000.000,-

Sedangkan bagi yang tidak menggunakan Jurnal Balik, tidak membuat jurnal apapun pada tanggal 1 Januari 2008.

Pada tanggal 4 Januari 2008 pada hari Jum’at dibayar Upah untuk 4 hari kerja termasuk 1 hari tanggal 31 Desember 2007 disusun Jurnal Umum adalah :

Bagi menggunakan Jurnal Balik :

D : Beban Upah =====Rp. 8.000.000,-
K : Kas=================== Rp. 8.000.000,-

Sedangkan bagi yang tidak menggunakan Jurnal Pembalik maka pada tanggal 4 Januari 2008 jurnalnya adalah :

D : Utang Upah===== Rp. 2.000.000,-
D : Beban Upah===== Rp.6.000.000,-
K : Kas=================== Rp.8.000.000,-

Akun Penghasilan Akrual

Saat terhutang penghasilan jasa sebesar Rp. 5.000.000,- dengan Jurnal Penyesuaian pada tanggal 31 Desember 2007 adalah :

D : Piutang Usaha====== Rp. 5.000.000,-
K : Penghasilan Jasa=========== Rp. 5.000.000,-

Jurnal bagi yang menggunakan Jurnal Pembalik dilakukan pada tanggal 1 Januari 2008 :

D : Penghasilan Jasa ====Rp. 5.000.000,-
K : Piutang Usaha============= Rp. 5.000.000,-

Sedangkan bagi yang tidak menggunakan Jurnal Balik, tidak membuat jurnal apapun pada tanggal 1 Januari 2008.

Pada tanggal 20 Januari 2008 baru diterima Piutang Usaha yang Rp.5.000.000,- itu maka Jurnal Umumnya pada tanggal tersebut adalah :

Bagi perusahaan yang menggunakan Jurnal Balik :

D : Kas============= Rp. 5.000.000,-
K : Penghasilan Jasa============ Rp. 5.000.000,-

Sedangkan bagi yang tidak menggunakan Jurnal Pembalik maka pada tanggal 20 Januari 2008 jurnalnya adalah :

D : Kas =============Rp. 5.000.000,-
K : Piutang Usaha============== Rp.5.000.000,-