Penjualan Piutang tanpa Tanggung Renteng
Factoring without Recourse
Sebagaimana diketahui bahwa piutang merupakan salah satu sumber utama pendapatan perusahaan meskipun dana kasnya belum diterima. Berdasarkan pendekatan basis akrual bahwa dengan adanya hak untuk menagih maka penghasilan dapat diakui untuk periode tersebut. Tetapi dalam kenyataannya piutang hanyalah tinggallah piutang tanpa ada kepastian kapan akan menjadi kas. Yang diperlukan perusahaan untuk menjalankan kegiatan usahanya adalah kas atau dana segar yang dapat dibelanjakan bukan piutang yang tidak ada gunanya, mana harus ditagih lagi. Salah satu langkah yang sangat tepat untuk membantu likuiditas perusahaan adalah menawarkan piutang, syukur-syukur dapat dijual sehingga langsung menjadi uang.
Berdasarkan tanggungjawab pembayaran piutang maka anjak piutang (factoring) dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
- Factoring without recourse (anjak piutang tanpa tanggung renteng)
- Factoring with recourse (anjak piutang dengan tanggung renting)
Ilustrasi :
Piutang dagang sebesar Rp.5.000.000,- dijual tanpa recourse ke lembaga pembiayaan seharga Rp. 4.750.000,- Penyisihan untuk piutang tak tertagih Rp. 200.000,-telah dicatat untuk piutang dagang ini dan akan dihapus manakala piutang dagang tersebut terjual. Lembaga pembiayaan menahan sebesar 5% dari harga pembelian sebagai retensi apabila terjadi retur dan potongan penjualan.
Solusi :
Jurnal saat terjadinya transaksi penjualan piutang tanpa recourse
D : Kas Rp. 4.512.500
D : Piutang Retensi Factor Rp. 237.500
D : Penyisihan Piutang Tak Tertagih Rp. 200.000,-
D : Kerugian atas Anjak Piutang Rp. 50.000
K : Piutang Dagang Rp. 5.000.000